Benarkah reformasi perburuhan di negara-negara Arab Teluk nyata?
Keberadaan hak formal di atas kertas tidak berarti hak itu berubah menjadi perubahan yang berarti bagi para pekerja migran
Radhika Lakshminarayanan adalah peneliti dan sejarawan yang telah bekerja dengan sejumlah lembaga terkemuka di Kuwait dan India selama lebih dari tiga dekade. Ia adalah penulis *Small States Security Dilemma—Kuwait after 1991*.

Negara-negara Arab Teluk menanamkan investasi bernilai miliaran dolar untuk diversifikasi ekonomi, pembangunan infrastruktur, dan penanaman modal global. Namun, sebagian besar transformasi itu tetap bertumpu pada pekerja migran yang menanggung porsi biaya fisik, finansial, dan sosial secara tidak proporsional. Setiap negara anggota Dewan Kerja Sama Teluk telah mereformasi sistem kafala yang mengikat status hukum pekerja asing pada sponsor lokal, tetapi persoalan yang dihadapi para migran lebih mendasar. Ekonomi migran kerap mengalihkan utang perekrutan, biaya perumahan, dan pengeluaran administratif kepada para pekerja yang sudah menghadapi perpisahan keluarga, risiko kesehatan, dan ketidakpastian kerja, sementara manfaat pembangunan dinikmati kalangan elite.
Dalam satu dekade terakhir, negara-negara tersebut memperkenalkan reformasi ketenagakerjaan, termasuk sistem perlindungan upah, pembatasan jam kerja, ketentuan keselamatan kerja, serta mekanisme hukum untuk berganti pekerjaan atau meninggalkan negara itu. Namun, adanya undang-undang tidak berarti undang-undang itu selalu berjalan. Pertanyaannya: apa yang terjadi ketika pekerja migran berupah rendah berupaya menggunakan hak mereka? Dapatkah mereka segera mendapatkan kembali upah yang belum dibayarkan? Dapatkah mereka meninggalkan majikan yang abusif tanpa mempertaruhkan status hukum atau kehilangan penghasilan? Dapatkah mereka berganti pekerjaan tanpa menanggung biaya administratif baru? Mampukah mereka membiayai akomodasi alternatif jika perumahan yang disediakan majikan dicabut? Dan apa yang terjadi ketika seorang pekerja jatuh sakit atau mengalami disabilitas setelah bertahun-tahun terpapar risiko pekerjaan, terutama ketika komplikasi muncul setelah hubungan kerja berakhir?
Banyak buruh migran menghadapi pengeluaran sejak awal. Agen perekrutan dapat menarik biaya besar, sehingga sebagian pekerja terjerat utang bahkan sebelum menerima gaji pertama. Undang-undang mungkin melarang penarikan biaya perekrutan dari pekerja, tetapi pekerja tidak memiliki daya tawar atau informasi yang diperlukan untuk menggugat pungutan ilegal. Setibanya di negara tujuan, visa, dokumen izin tinggal, pemeriksaan kesehatan, transportasi, akomodasi, dan berbagai persyaratan lain dapat menimbulkan pengeluaran bagi pekerja, terutama ketika majikan mengalihkan biaya orientasi kerja kepada pekerja. Seorang pekerja bisa saja memperoleh upah yang tampak baik di atas kertas, tetapi menyisakan jauh lebih sedikit setelah dikurangi biaya terkait migrasi, pelunasan utang, dan pengiriman uang ke kampung halaman.
Perumahan menjadi titik buta. Pembangunan negara-negara Arab Teluk tampak pada menara-menara mewah dan kota-kota yang dirancang terencana, tetapi akomodasi pekerja bisa tetap sesak, tidak higienis, dan berlokasi jauh. Perumahan yang disediakan majikan menciptakan ketergantungan; kehilangan pekerjaan berarti kehilangan penghasilan sekaligus tempat tinggal.
Persoalan lain yang menunjukkan perbedaan antara perlindungan hukum formal dan otonomi dalam praktik adalah penahanan paspor pekerja oleh majikan. Pembatasan hukum terhadap majikan yang menahan paspor pekerja memang ada di seluruh negara Dewan Kerja Sama Teluk, meskipun aturan dan penegakannya sangat bervariasi menurut negara dan kategori pekerja.
Jutaan pekerja migran menanggung nafkah keluarga. Pekerja berupah rendah hampir selalu harus meninggalkan keluarga mereka. Anak-anak tumbuh terpisah dari orang tua, dan tekanan untuk tetap mengirim uang sekalipun kondisi kerja memburuk memperbesar stres. Menggugat majikan yang bertindak tidak etis dapat berarti bukan hanya kehilangan pekerjaan, melainkan juga membahayakan masa depan keuangan keluarga pekerja tersebut.
Risiko menjadi sangat akut di sektor konstruksi dan proyek raksasa. Proyek-proyek yang dibiayai pemerintah melewati banyak lapis kontraktor dan subkontraktor. Ketika peristiwa seperti perang Iran membuat pemerintah menunda, memangkas, atau meninggalkan proyek, kerugian finansial merembes ke bawah hingga para pekerja yang tidak memiliki upaya hukum ketika upah tidak dibayarkan atau pekerjaan dan akomodasi mereka dihentikan.
Persoalan sakit tetap ada. Majikan tidak selalu mematuhi pembatasan jam kerja musim panas. Kompensasi yang dirancang untuk kecelakaan kerja yang dapat diidentifikasi tidak mengakui penyakit atau disabilitas yang bersifat kumulatif dan muncul setelah hubungan kerja berakhir.
Keberadaan hak formal di atas kertas tidak berarti hak itu otomatis berwujud reformasi yang bermakna. Pada 2025-26, pelanggaran hak-hak pekerja terus berlangsung di seluruh negara Dewan Kerja Sama Teluk. Di Arab Saudi, sebuah perusahaan yang berbasis di Dammam menelantarkan 53 pekerja Nepal tanpa pekerjaan, upah, atau makanan. Kasus lain melibatkan pekerja rumah tangga perempuan asal Filipina yang mengalami kerja berlebihan, eksploitasi, dan pelecehan seksual. Di Kuwait, banyak pekerja rumah tangga menghadapi pengurungan di dalam rumah, penundaan pembayaran upah, dan berbagai bentuk kekerasan lain.
Seiring lembaga keuangan dan investor Amerika Serikat kian sering berinteraksi dengan modal dan dana kekayaan negara Arab Teluk, praktik ketenagakerjaan yang dipertanyakan meningkatkan risiko komersial dan reputasi, serta persoalan transparansi rantai pasok. Menugaskan diplomat Amerika Serikat untuk melaporkan dan regulator untuk memastikan reformasi di atas kertas benar-benar terwujud dalam praktik mungkin terasa mengganggu atau mahal dalam jangka pendek, tetapi mengabaikan pengaturan semacam itu dapat menimbulkan persoalan yang jauh lebih besar di kemudian hari, bukan hanya bagi pekerja migran, tetapi juga bagi para investor yang bergantung pada tenaga kerja mereka.
Dapatkan analisis Middle East Forum lewat email: berlangganan buletin (dalam bahasa Inggris)