MEF Menu
Middle East ForumSupport MEF
Middle East Forum · Middle East Forum
Observer

Ke mana arah kebijakan Amerika melawan Islamisme?

Di seluruh Amerika Serikat, kelompok ekstremis dan teror asing beroperasi secara terbuka melalui sistem organisasi nirlaba 501(c)

Sam Westrop memimpin Islamist Watch sejak Maret 2017. Ia juga merupakan peneliti senior di Texas Public Policy Foundation. Sebelumnya, ia menjalankan Stand for Peace, sebuah organisasi kontra-ekstremisme yang berbasis di London.

Federal anti-terrorism command center, with a big screen and radar surveillance used for reconnaissance on satellite system.
Pusat komando antiterorisme federal, dengan layar besar dan pengawasan radar yang digunakan untuk pengintaian pada sistem satelit. · Shutterstock

Invasi ke Afghanistan yang dipimpin Amerika Serikat pada Oktober 2001 dimulai ketika api di Ground Zero masih berkobar. Invasi terhadap sebuah negara teror di Asia Selatan dan 20 tahun pertempuran berlarut-larut yang menyusul semestinya memperkenalkan para pembuat kebijakan Amerika pada persoalan Islamisme Asia Selatan. Namun, Deobandisme, ideologi islamis Taliban, sebagian besar tetap asing. Setidaknya di Afghanistan, Amerika tidak pernah memahami siapa yang sedang dilawannya.

Akibatnya, persoalan di dalam negeri justru memburuk. Otoritas Amerika Serikat tidak melakukan upaya apa pun untuk membendung arus lulusan seminari Deobandi dari Pakistan, sebagian di antaranya memanfaatkan program visa keagamaan Amerika. Perantara bagi operasi represi transnasional Deobandi dan gerakan dakwah Deobandi yang terkait terorisme membangun operasi di Amerika Serikat melalui sistem organisasi nirlaba 501(c). Lembaga pembiayaan syariah di seluruh Amerika mengangkat ulama Deobandi terkemuka untuk mengarahkan operasional mereka. Lebih belakangan, sebuah jaringan orang dan lembaga Deobandi berbasis di Chicago bermitra dengan serta mengadvokasi rezim Taliban.

Deobandi bukan satu-satunya kekuatan islamis Asia Selatan yang tidak terlacak di Amerika. Dawat-e-Islami, Ahl e-Hadith, Jamaat-e-Islami, Tanzeem-e-Islami, Tehreek-e-Jafaria, kaum islamis Kashmir, dan lain-lain beroperasi melalui infrastruktur nirlaba Amerika, menghimpun ratusan juta dolar dan meradikalisasi generasi baru Muslim Amerika. Sebagian besar imam baru hasil didikan dalam negeri di Amerika merupakan lulusan madrasah dan seminari baru yang didirikan jaringan islamis Asia Selatan di tanah Amerika.

Persoalan Islamisme, demikian keliru dipikirkan para pembuat kebijakan dan jurnalis, sebagian besar merupakan masalah Timur Tengah. Akibatnya, perhatian pemerintah federal setelah serangan 11 September terpusat pada kelompok salafi-jihadis Timur Tengah seperti Al Qaeda, proksi rezim Iran seperti Hizbullah, serta Ikhwanul Muslimin, yang para ideolognya beroperasi melalui cara-cara kekerasan maupun nir-kekerasan.

Pandangan ini melahirkan dua masalah. Pertama, ketika para pejabat federal memusatkan perhatian pada segelintir jaringan islamis tersebut, jaringan lain tumbuh subur di tengah minimnya pengawasan. Dua puluh lima tahun setelah serangan 11 September, para pemimpin, pemikir, dan aparat kepolisian Amerika gagal mengenali dan menangkal seluruh spektrum keyakinan islamis.

Kedua, bahkan ketertarikan pemerintah federal terhadap ancaman kaum islamis yang bergerak secara legal seperti Ikhwanul Muslimin pun hanya sesaat. Pada 2009, pemerintah federal mempersempit lagi cakupan pandangannya dan menghentikan penuntutan terhadap jaringan Ikhwanul Muslimin dan Hamas, dengan anggapan bahwa Islamisme yang bergerak secara legal dapat menjadi sekutu dalam perang melawan salafi-jihad. Sejumlah kelompok yang sedang diselidiki bahkan belakangan menerima pendanaan publik dan kemitraan.

Kini, Islamisme tumbuh, sebagian besar tanpa tantangan, di komunitas-komunitas Muslim di seluruh Amerika. Sekilas pandang ke seberang samudra, ke masyarakat Eropa Barat yang kian layu, menunjukkan perlunya otoritas Amerika Serikat memikirkan ulang pendekatan mereka. Pemerintah federal seharusnya mengadopsi prinsip-prinsip berikut.

Pertama, Washington harus memahami dan menyatakan ancaman itu. Dengan menamai dan memetakan setiap jaringan islamis, badan-badan publik dapat mengidentifikasi lembaga, orang, keuangan, dan aktivitas mereka. Mengakui adanya ancaman juga membuka kemungkinan tindakan. Memilah Islamisme ke dalam berbagai jaringannya memberi pemerintah sasaran untuk diselidiki, dihentikan pendanaannya, dan dituntut.

Namun, hal itu hanya berhasil jika pemerintah memiliki nyali. Kedua, pemerintah Amerika Serikat harus memanfaatkan perangkat perundang-undangan yang sudah ada dan menegakkan hukum. Sejak 2008, pemerintah federal tampak enggan menuntut operasi pendanaan teror islamis di dalam negeri, kecuali bila melibatkan Hizbullah, Al Qaeda, atau Negara Islam (ISIS). Bahkan serangan 7 Oktober 2023 pun tidak memicu tindakan nyata apa pun untuk menutup deretan lembaga amal yang berafiliasi dengan Hamas yang beroperasi secara terbuka di seluruh Amerika.

Di seluruh negeri, lembaga amal kemanusiaan berstatus 501(c) beroperasi secara terbuka sebagai perantara atau mitra bagi organisasi ekstremis asing dan kelompok teror yang telah ditetapkan. Sebagai contoh, Helping Hand for Relief and Development, yang beroperasi sebagai cabang gerakan islamis Asia Selatan Jamaat-e-Islami, bermitra dengan kelompok teroris Pakistan Lashkar-e-Taiba yang ditetapkan Amerika Serikat pada 2017. Pemerintah federal bukan hanya memalingkan muka; belakangan bahkan menyerahkan uang pembayar pajak kepada lembaga amal itu.

Keluarga-keluarga Iran tampak melanggar undang-undang sanksi sembari mendanai gerakan radikal melalui sistem 501(c). Jaringan islamis Qatar dan Turki beroperasi secara terbuka dengan melanggar undang-undang agen asing. Sementara itu, kelompok ekstremis pelaku kekerasan seperti Khatme Nubuwwat dan Dawat-e-Islami, yang terlibat kekerasan atas nama penodaan agama, menghimpun jutaan dolar melalui sistem 501(c) berkat jaringan masjid dan sekolah yang disusun dengan cermat. Ada banyak hal yang bisa diselidiki dan dituntut pemerintah.

Ketiga, pemerintah federal perlu mempertimbangkan kembali pembentukan program kontra-radikalisasi yang benar-benar berfungsi dan memandu upaya menghentikan pendanaan serta melumpuhkan jaringan islamis. Upaya-upaya sebelumnya yang gagal, terutama oleh pemerintahan Obama, untuk membangun program “Countering Violent Extremism” bertumpu pada anggapan para ilmuwan sosial bahwa ideologi tidak mendorong kekerasan ideologis. Sebagaimana kini disadari pemerintah-pemerintah Eropa, penguasaan jaringan islamis nir-kekerasan atas sekolah, seminari, masjid, dan lembaga amal justru menyuburkan konsekuensi islamis yang penuh kekerasan.

Dua puluh lima tahun kemudian, cara untuk mengatasi persoalan ini sudah jelas. Namun, kemauan politiknya tetap tidak ada.

Baca naskah asli dalam bahasa Inggris: What’s Next for America’s Counter-Islamism Policy?

Dapatkan analisis Middle East Forum lewat email: berlangganan buletin (dalam bahasa Inggris)