Syekh di Texas benarkan jihad, pembunuhan warga sipil, dan rajam bagi pezina
Salah Al-Sawy menjabat presiden pusat kajian Islam terkemuka di Houston
Dexter Van Zile, Violin Family Research Fellow di Middle East Forum, menjabat sebagai redaktur pelaksana Focus on Western Islamism. Sebelum menduduki posisinya saat ini, Van Zile bekerja di Committee for Accuracy in Middle East Reporting and Analysis selama 16 tahun. Di organisasi itu, ia berperan besar melawan misinformasi yang disiarkan ke gereja-gereja Kristen oleh kalangan Kristen Palestina serta membantah propaganda antisemit yang disiarkan kaum nasionalis kulit putih beserta sekutu mereka di Amerika Serikat. Artikel-artikelnya telah dimuat di Jerusalem Post, Boston Globe, Jewish Political Studies Review, Algemeiner, dan Jewish News Syndicate. Ia telah menulis banyak kajian akademik dan bab buku mengenai anti-Zionisme Kristen.

Seorang syekh di Texas telah mengampanyekan jihad, membenarkan kekerasan terhadap warga sipil Israel, serta rajam bagi pezina, sambil mendapat sambutan luas dari lembaga-lembaga Muslim di Amerika Serikat. Syekh yang dimaksud, Salah Al-Sawy, bukanlah ekstremis kelas teri, melainkan sekretaris jenderal Assembly of Muslim Jurists of America, sebuah badan ulama hukum Islam yang mengeluarkan fatwa bagi umat Islam yang tinggal di Amerika Serikat. Ia juga menjabat presiden Islamic University of North America (juga dikenal sebagai Mishkah University) dan presiden Medical Center Islamic Society di Houston.
Pesan-pesan yang dipromosikan Al-Sawy dapat dilihat di situs fatwa berbahasa Arab miliknya, Mawsu’at Fatawa al-Sawy (Ensiklopedia Fatwa al-Sawy), yang mempromosikan jihad dan rajam bagi pezina kepada para pendukungnya. Fatwa-fatwa itu, yang tampaknya hanya diterbitkan dalam bahasa Arab, bukan pernyataan sambil lalu. Empat dari fatwa tersebut, yang diunggah pada 2017 dan 2025, menunjukkan Al-Sawy menolak mengutuk kekerasan secara prinsip, termasuk kekerasan terhadap warga sipil. Dua fatwa lainnya menunjukkan ia memandang perbudakan bukan sebagai kesalahan moral yang melanggar hak asasi manusia, melainkan sebagai praktik yang mencoreng nama baik umat Islam.
“Al-Sawy adalah figur yang sangat berpengaruh di komunitas Muslim Amerika,” kata Sam Westrop, direktur program Islamist Watch dari Middle East Forum, memperingatkan. “Pengaruhnya berasal dari kemampuannya memengaruhi keyakinan dan praktik umat Islam melalui fatwa-fatwanya serta dari perannya di Mishkah University, tempat ia melatih generasi imam berikutnya di Amerika.”
Putusan yang Mendukung Jihad
Dalam salah satu dari dua putusan bertanggal 26 Desember 2017, seorang warga Mesir bertanya apakah ia secara keagamaan wajib pergi berperang di Suriah. Al-Sawy memuji “semangat keagamaan” orang itu dan menyebut jihad sebagai “puncak Islam”. Ia menegaskan, ketika musuh menyerang tanah Muslim, kewajiban berperang menyebar “dalam lingkaran yang kian meluas” hingga mencakup “seluruh tanah Islam”. Ia menyarankan agar tidak mengirim sukarelawan yang tidak terlatih, tetapi semata-mata karena mereka akan membebani para pejuang dan memberi alasan bagi dunia untuk menyebut medan perang itu sebagai “tempat berkumpulnya organisasi-organisasi teroris”. Ia menyebut label tersebut sebagai fitnah yang digunakan terhadap “siapa pun yang berpegang teguh pada agamanya”. Sebagai gantinya, ia mendesak umat Islam memberikan dukungan finansial, politik, hukum, dan media, sebagaimana diminta oleh “para komandan lapangan jihad”.
Dalam putusan lain yang diunggah di situsnya pada 26 Desember 2017, seorang penanya bertanya mengapa para ulama merestui jihad Osama bin Laden melawan Uni Soviet, tetapi lalu berbalik menentangnya ketika ia membawa pertempuran itu ke Amerika. “Bukankah Amerika sama seperti Rusia?” tanya penanya tersebut. Al-Sawy tidak membantahnya. Ia menyerahkan “perhitungan” atas bin Laden kepada Tuhan dan menyatakan berharap akan “rahmat dan ampunan” Tuhan bagi setiap Muslim. Ia lalu menjelaskan bahwa ketidaksepakatan dengan bin Laden “bukanlah soal prinsip jihad itu sendiri”. Persoalannya terletak pada kekeliruan dalam menilai kondisi, “perhitungan yang cacat”, dan “kegegabahan dalam memilih waktu”.
Al-Sawy mengambil posisi serupa pada Januari 2025, ketika seorang warga Arab berkewarganegaraan Israel bertanya kepadanya tentang warga Palestina yang menabrak atau menikam orang Yahudi di permukiman Israel. Penanya, seorang perempuan, menunjukkan bahwa para korban “mungkin tidak bersalah” dan menyebut serangan itu sebagai tindakan bunuh diri.
Ia juga menyatakan bahwa “orang-orang Yahudi penjajah di Palestina adalah perampas”, terlepas apakah mereka sendiri telah melakukan sesuatu atau tidak, karena mereka semua telah ikut serta dalam “kejahatan” pengusiran warga Palestina dan karena itu harus dihukum. “Dan jihad, putriku, bukan sekadar operasi syahid; sebab jihad memiliki tujuan dan sasaran. Jika jihad mengantar pada terwujudnya sasaran-sasaran itu, maka ia adalah jihad yang sah,” putusnya. “Tetapi jika ia mengantar pada hal sebaliknya, yakni jika ia mendatangkan kepuasan di hati orang-orang kafir, menyiksa orang-orang beriman, dan membuat mereka murka, maka itu bukan jihad yang sah, dan kewajibannya beralih pada persiapan perang.”
Merajam Pezina
Pada Maret 2025, Al-Sawy mengunggah putusan tentang rajam bagi pezina yang telah menikah, ditulis sebagai tanggapan atas keresahan sejumlah pemuda Muslim terhadap video ISIS yang memperlihatkan seorang perempuan dirajam. Al-Sawy menegaskan bahwa rajam merupakan bagian mapan dari hukum Islam dan menyatakan bahwa penolakan terhadapnya “hanya dikenal dari kaum Khawarij”, sekte awal yang oleh sebagian besar umat Islam dianggap sesat. Satu-satunya keberatannya terhadap eksekusi ISIS bersifat prosedural: kelompok itu tidak memiliki kekuasaan sebagai “negara yang mapan” yang diperlukan untuk melaksanakan hukuman semacam itu. “Urusan mereka ada pada Allah,” tulisnya.
Meragukan Laporan Kekerasan terhadap Yazidi; Menganggap Perbudakan Bagian dari Realitas Islam
Pada 2021 dan 2025, Al-Sawy ditanya tentang perlakuan buruk terhadap perempuan Yazidi oleh ISIS. Ini merupakan topik yang sensitif, sebab pada 2016 Perserikatan Bangsa-Bangsa melaporkan bahwa organisasi tersebut “melakukan genosida terhadap kaum Yazidi” di Suriah, dengan para pejabat menyatakan dalam sebuah laporan bahwa ISIS berupaya melenyapkan kaum Yazidi melalui: pembunuhan, perbudakan seksual, perbudakan, penyiksaan, serta perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan martabat dan pemindahan paksa yang menimbulkan luka fisik dan mental yang serius; penciptaan kondisi kehidupan yang mendatangkan kematian perlahan; penerapan langkah-langkah untuk mencegah lahirnya anak-anak Yazidi, termasuk konversi paksa terhadap orang dewasa, pemisahan laki-laki dan perempuan Yazidi, serta trauma mental; dan pemindahan anak-anak Yazidi dari keluarga mereka sendiri dan menempatkan mereka bersama para petempur ISIS, sehingga memutus mereka dari keyakinan dan praktik komunitas keagamaan mereka sendiri.
Perbudakan: Fatwa Pertama
Dalam fatwa tertanggal 31 Januari 2021 yang menanggapi pengumuman ISIS di majalahnya, Dabiq, bahwa kelompok itu telah mulai menawan perempuan Yazidi di Mosul, Al-Sawy menguraikan aturan klasik tentang tawanan perang. Ia menyatakan bahwa Islam tidak memiliki cita-cita ke arah perbudakan, melainkan ke arah pembebasan budak; bahwa Islam “mengeringkan” sumber-sumber perbudakan sehingga hanya tersisa penawanan yang timbul dari jihad yang sah; bahwa satu-satunya ayat Al-Qur'an tentang tawanan hanya menyebut pembebasan sebagai kemurahan hati atau melalui tebusan; dan bahwa praktik Nabi mencakup pembebasan yang kerap dilakukan tanpa tebusan ataupun dengan tebusan.
Syekh itu menambahkan, jika dunia telah sepakat meninggalkan perbudakan dan negeri-negeri Islam telah masuk dalam perjanjian-perjanjian yang sesuai, maka siyasa syar'iyyah (“tata kelola pemerintahan berdasarkan syariah”) menuntut ditinggalkannya praktik tersebut, diperlakukannya tawanan dengan baik, serta mempertimbangkan konsekuensi buruk jika praktik itu diteruskan.
Beralih kepada ISIS, ia menulis bahwa apa yang dinisbatkan kepada kelompok tersebut merupakan hal yang direkayasa sebagai pembesar-besaran media atau, jika benar, “tidak boleh dinisbatkan kepada agama atau kepada syariah; Allah dan Rasul-Nya berlepas diri darinya,” dan ia membingkai peristiwa itu sebagai bagian dari kampanye media yang lebih luas untuk mendemonisasi Islam. Tanpa menggunakan istilah itu, Al-Sawy berupaya mendiskreditkan berbagai laporan yang tak terbantahkan tentang kekerasan ISIS terhadap kaum Yazidi di Irak dan Suriah sebagai ungkapan “Islamofobia”.
Perbudakan: Fatwa Kedua
Dalam fatwa tertanggal 24 Januari 2025 yang menanggapi kritik terperinci atas klaim ISIS mengenai akses seksual terhadap perempuan Yazidi dengan alasan bahwa mereka adalah tawanan, Al-Sawy kembali memulai dengan pembahasan klasik yang abstrak dan sama. Ia mengulangi bahwa Islam lebih mengutamakan pembebasan tawanan, bahwa perbudakan tidak pernah menjadi tujuan atau kewajiban permanen, bahwa kesepakatan internasional modern yang menentang perbudakan harus dijunjung karena selaras dengan tujuan-tujuan syariah, dan bahwa hasil serta konsekuensi harus ditimbang.
Penanya berargumen bahwa kaum Yazidi bukanlah “Ahli Kitab” (sehingga bahkan aturan klasik pun tidak mengizinkan pergundikan dengan mereka menurut pandangan mayoritas), bahwa tindakan itu melanggar perjanjian, dan bahwa tindakan tersebut sama dengan penculikan perempuan merdeka dan zina (istilah hukum Islam untuk hubungan seksual di luar pernikahan atau pergundikan yang sah) alih-alih tasarri (pergundikan yang sah dengan perempuan yang diperbudak menurut hukum Islam klasik).
Dalam jawaban-jawabannya, syekh itu memutarbalikkan sejarah perbudakan sebagaimana dipraktikkan di wilayah-wilayah yang diperintah Islam sepanjang sejarah, dengan secara keliru menyatakan bahwa Islam bertujuan menghapus perbudakan, padahal kenyataannya Islam memperlakukan perbudakan sebagai institusi yang mapan dan permanen yang mulai kehilangan kekuatannya ketika berhadapan dengan gerakan abolisionis yang bermula di Inggris.
Sebagaimana dilaporkan Harron Bashir, “Dalam diskusi kontemporer tentang perbudakan dan Islam, hampir sampai pada titik yang serba ada, sering dinyatakan bahwa Islam selalu bertujuan menghapus perbudakan. Namun, artikulasi eksplisit pertama dari klaim ini baru muncul pada akhir abad kesembilan belas, diajukan oleh pembaru Mesir Muhammad Abduh (wafat 1323/1905).” Bashir, penulis Slavery, Abolition and Islam (Oxford University Press, 2025), menambahkan: “Tidak ada ulama Muslim sebelumnya yang pernah menyerukan penghapusan perbudakan.”
Al-Sawy tidak menyatakan bahwa memperbudak tawanan itu salah. Ia menyatakan bahwa praktik itu sebaiknya dikesampingkan karena dunia telah sepakat meninggalkannya dan karena praktik itu telah menjadi “sebab dilancarkannya serangan terhadap agama”. Sejauh-jauhnya ia hanya sampai pada pernyataan bahwa “tidak mengada-ada” untuk mengatakan bahwa kembali kepada perbudakan kini terlarang. Bahkan hal itu pun bertumpu pada kewajiban perjanjian yang diperkenalkan Liga Bangsa-Bangsa, bukan pada keberatan moral yang berakar pada keyakinan agama. Dengan penalaran semacam ini, larangan perbudakan tidak berakar pada hak asasi manusia atau pada keyakinan yang diilhami Tuhan tentang kesetaraan manusia, melainkan pada dampak perbudakan terhadap reputasi Islam dan umat Islam.
Pujian Suleiman
Terlepas dari gagasan-gagasannya yang regresif, pengaruh Al-Sawy menjangkau jauh ke dalam komunitas islamis di Amerika. Sebagai contoh, syekh tersebut memiliki hubungan yang telah lama terjalin dengan ekstremis lain yang berbasis di Texas, Omar Suleiman, pendiri sekaligus presiden Yaqeen Institute for Islamic Research di kawasan Dallas. Dalam video promosi yang diterbitkan pada 30 April 2013 oleh Mishkah University, Suleiman mendukung Al-Sawy sebagai pengajar terkemuka, menggambarkannya sebagai sosok yang “berada di peringkat teratas” di antara mereka yang mengilhaminya dan menyebutnya sebagai “mujaddid zaman kita”.
“Saya belum pernah melihat seorang pun di Barat yang menyamai ilmunya,” kata Suleiman, seraya menambahkan bahwa “ia adalah guru bagi para guru.” Suleiman memperlihatkan kesediaan yang sama untuk memaklumi kekerasan sebagaimana yang mengalir dalam putusan-putusan Al-Sawy. Alih-alih mengutuk pembantaian 7 Oktober, Suleiman dan lingkarannya memperlakukannya sebagai tindakan “perlawanan” yang dapat membantu mempersatukan umat, komunitas global orang-orang beriman Muslim.
Jalal Tagreeb, mantan apologet Sunni yang pernah menulis untuk Middle East Forum, mengatakan kepada Focus on Western Islamism (FWI) bahwa konsep jihad tidak memiliki tempat di dunia modern. “Setelah hampir 20 tahun bersiap menjadi ulama Muslim dan mencurahkan upaya yang sangat besar untuk da’wah dan jihad dengan kata-kata, saya sampai pada kesimpulan bahwa konsep jihad itu sia-sia,” katanya. “Saya mendesak umat Islam untuk meninggalkannya sepenuhnya. Di dunia beradab saat ini, tidak ada tempat bagi gagasan semacam itu.”
FWI telah menghubungi Assembly of Muslim Jurists of America, Islamic University of North America (Mishkah University), dan Medical Center Islamic Society di Houston, tetapi tidak menerima tanggapan. FWI juga telah menghubungi tiga kandidat dalam pemilihan Jaksa Agung Texas yang akan datang, pejabat yang mengawasi penegakan hukum terkait organisasi nirlaba di negara bagian tersebut. FWI pun telah mengajukan pertanyaan kepada Jaksa Agung yang sedang menjabat, tetapi belum menerima tanggapan.
Dapatkan analisis Middle East Forum lewat email: berlangganan buletin (dalam bahasa Inggris)