MEF Menu
Middle East ForumSupport MEF
Middle East Forum · Middle East Forum
Observer

Mengapa serangan rudal ke kota-kota Israel jarang berujung penuntutan

Hukum humaniter internasional melarang serangan yang ditujukan kepada warga sipil serta serangan yang tidak dapat membedakan sasaran sipil dan militer.

Aaron J. Shuster adalah pembuat film dan penulis peraih penghargaan yang berbasis di California. Karyanya berfokus pada tanggung jawab moral, Israel, serta tantangan strategis yang dihadapi masyarakat demokratis.

Nine people died in June 2025 when an Iranian ballistic missile exploded in a Tel Aviv suburb.
Sembilan orang tewas pada Juni 2025 ketika sebuah rudal balistik Iran meledak di kawasan pinggiran Tel Aviv. · Shutterstock

Pada 19 Juni 2025, sebuah rudal Iran menghantam Soroka Medical Center di Beersheba, melukai warga sipil dan merusak salah satu rumah sakit terbesar di wilayah selatan Israel. Menurut hukum perang internasional, rumah sakit mendapatkan perlindungan khusus. Perlindungan terhadap orang sakit dan terluka merupakan prinsip dasar Konvensi Jenewa 1864. Rumah sakit bukan sasaran yang sah kecuali digunakan untuk kepentingan militer. Tidak ada klaim semacam itu yang menyertai serangan terhadap Soroka Medical Center. Meski insiden tersebut menjadi berita utama, tidak ada tindakan hukum yang menyusul.

Serangan itu bukan peristiwa yang terisolasi. Pada 1 April 2026, sirene berbunyi di Tel Aviv setelah Hizbullah meluncurkan salvo rudal. Warga sipil masuk ke tempat perlindungan di seluruh kota ketika sistem peringatan aktif, sementara rudal-rudal itu menyasar lingkungan permukiman sipil.

Kelompok lain seperti kelompok Houthi dari Yaman juga meluncurkan rudal dan pesawat nirawak ke arah Israel serta menjanjikan lebih banyak lagi. Hamas menembakkan roket tanpa pemandu ke arah Ashkelon, memaksa warga sipil masuk ke tempat perlindungan dan petugas darurat turun ke jalan. Pelakunya mungkin berbeda, tetapi metode strategisnya tetap sama: mereka mengarahkan rudal dan roket ke kawasan permukiman sipil untuk menimbulkan teror, merusak harta benda, serta melukai atau membunuh warga sipil.

Hukum humaniter internasional melarang serangan langsung yang secara khusus menargetkan warga sipil dan secara khusus pula melarang serangan yang tidak dapat membedakan sasaran sipil dan militer. Baik roket tanpa pemandu maupun bom curah yang ditembakkan tanpa pandang bulu ke kota-kota termasuk dalam kategori kedua tersebut. Larangan internasional itu berlaku secara universal, terlepas dari siapa yang melancarkan serangan semacam itu.

Sebagian persoalannya terletak pada yurisdiksi dan kemauan politik, sebab banyak kelompok yang bertanggung jawab atas serangan-serangan ini beroperasi di luar jangkauan pengadilan yang sejatinya dapat menuntut mereka. Pimpinan mereka berada di wilayah yang membuat penangkapan kecil kemungkinannya, dan negara-negara yang menampung atau mendukung mereka nyaris tidak memiliki insentif untuk bekerja sama dalam penegakan hukum. Mekanisme internasional memang ada, tetapi bergantung pada tindakan negara untuk menegakkannya, dan tanpa kerja sama itu, jalan dari pelanggaran menuju penuntutan menguap jauh sebelum sampai ke ruang sidang.

Organisasi-organisasi independen menyatakan hal serupa. Human Rights Watch menyimpulkan bahwa serangan rudal terbaru ke Israel, termasuk yang melibatkan munisi curah, bersifat tanpa pandang bulu dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang. Komite Internasional Palang Merah memperingatkan bahwa munisi curah menempatkan warga sipil dalam bahaya, baik saat serangan berlangsung maupun lama setelahnya, ketika submunisi yang tidak meledak masih berserakan di tanah. Hal-hal ini sudah menjadi hukum yang mapan.

Yang lebih sulit diidentifikasi adalah adanya upaya yang konsisten untuk menegakkan hukum-hukum tersebut. Rudal jatuh, sirene berbunyi, sebuah milisi secara terbuka mengaku bertanggung jawab, lalu mekanisme penegakan yang diperlukan menguap. Hanya ada sedikit upaya untuk mengejar penangkapan, dakwaan, atau penuntutan yang terkait dengan serangan-serangan terhadap pusat-pusat permukiman Israel ini.

Kesenjangan itu mencolok karena fakta-fakta yang mendasarinya tidak disembunyikan. Pernyataan Hizbullah mengaitkan serangan dengan kondisi konflik yang sedang berlangsung, pejabat Houthi memaparkan operasi mereka secara terbuka, dan Hamas sejak lama berupaya mendapatkan pengakuan atas tembakan roketnya ke kota-kota Israel. Dalam banyak kasus, atribusi tidak memerlukan penyelidikan yang rumit karena para pelaku bukan hanya mengidentifikasi diri, melainkan juga mengklaim serangan-serangan tersebut.

Mekanisme hukum sesungguhnya ada. Hukum internasional mengatur pertanggungjawaban, dan pengadilan memiliki yurisdiksi dalam kondisi tertentu. Aturan sanksi dapat menyasar baik individu maupun organisasi. Persoalannya adalah ketiadaan penerapan perangkat-perangkat ini ketika korban serangan adalah warga Israel.

Ketika serangan terhadap rumah sakit dan kota tidak berujung pada penuntutan, hukum mulai kehilangan daya. Hukum tetap menjadi bagian dari bahasa diplomasi dan pemberitaan, tetapi tidak lagi menimbulkan efek jera. Dengan demikian, persoalannya bukan pada isi hukum itu, melainkan pada penerapannya yang konsisten. Respons yang serius tidak menuntut aturan baru, tetapi menuntut penerapan yang setara atas aturan yang sudah ada. Pembuat kebijakan dan lembaga hukum dapat mengidentifikasi insiden, menetapkan tanggung jawab, dan menempuh tindakan ketika yurisdiksi memungkinkan, termasuk sanksi dan penangkapan.

Khusus dalam kasus Israel, tampaknya hanya ada sedikit minat untuk menegakkan hukum perang terhadap mereka yang menyasar warga sipil. Sampai hal itu berubah, jurang antara hukum dan penerapannya akan tetap sangat lebar.

Dapatkan analisis Middle East Forum lewat email: berlangganan buletin (dalam bahasa Inggris)